Pertanyaan |
Bagaimana mengajukan Pindah antar kecamatan |
Jawaban |
1. Mengajukan pindah bisa melalui paten kecamatan dan bisa melalui online dengan membawa dokumen persyaratan : KK dan menuliskan alamat yang lengkap. Melaui online sirancak.disdukcapil.padang.go.id video tutorial cara membuat akun di si RANCAK 2. Untuk yang terkendala dalam pelayanan dapat bertanya melalui nomor Hotline Disdukcapilkota Padang di Nomor 089513654917( Hanya melalui chat Via WA) di hari kerja ( senin-Jumat) dan Jma kerja ( 08:00 -16:00 WIB)
|
Pertanyaan |
Apakah KTP eL harus di perpanjang yang sudah habis masa berlakunya |
Jawaban |
Semua KTP el yang sudah diterbitkan sebelum UUD Nomor 24 Tahun 2013 diberlakukan ( KTP 2011 secara otomatis di tetapkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu di perpanjang kembali |
Pertanyaan |
Status Pekerjaan sudah berobah di dalam Kartu Keluarga ( KK ) Karyawan swasta menjadi Buruh Harian Lepas pada saat pengurusan sekolah anak data masih berstatus Karyawan Swasta |
Jawaban |
Silahkan datang ke Dinas Dukcapilkota padang dengan membawa dokumen persyaratan KK dan KTP untuk mengaktifkan NIK dan KK dan status pekerjaan |
Pertanyaan |
Mengubah Kartu Keluarga ( KK ) yang baru menikah |
Jawaban |
1Persyaratan KK orang tua Buku Nikah yang membuat KK baru Surat Pindah di melalui Kecamatan 2.Pindah antar kota provinsi dan kabupaten melalui online sirancak.disdukcapil.padang.go.idvideo tutorial cara membuat akun di si RANCAK
|
Pertanyaan |
Bagaimana mengurus Kartu Keluarga sedangkan Data tidak ditemukan |
Jawaban |
Silahkan datang melalui Paten Kecamatan dengan mengisi F101 diketahui lurah yang ditandatangani camat dan Capil dengan membawa surat pengantar di ketahui RT/RW, Surat Keterangan tempat Tinggal di kantor lurah |
Pertanyaan |
Apakah saya sudah keluar dari Kartu keluarga ( KK ) ibu saya atau belum karena saya sudah pernah mengaukan pindah ke pariaman |
Jawaban |
Silahkan datang melalui Paten Kecamatan dengan persyaratan membawa KK orang tua ajukan print KK |
Pertanyaan |
Bagaimana mengurus KTP -el yang rusak |
Jawaban |
Pengurusan KTP-el melalui online sirancak.disdukcapil.padang.go.id Dokumen persyaratan KTP yang rusak KK Foto Selfi.
|
Pertanyaan |
Bagaimana memperbaruhi Kartu Keluarga ( KK ) yang lama menjadi KK Barcode |
Jawaban |
Silahkan datang melalui Paten Kecamatan dengan membawa Kartu Keluarga ( KK ) dan Surat Nikah ajukan cetak melalui paten kecamatan |
Pertanyaan |
Bagaimana cara membuat Akte kelahiran |
Jawaban |
Cara membuat akte kelahiran online sirancak.disdukcapil.padang.go.id video tutorial cara membuat akun di si RANCAK Dokumen persyaratan : KK, Akte Bidan, KTP Pasangan Surat Nikah |
Pertanyaan |
Apakah ada aturan tentang kelurahan yang tidak bisa mengeluarkan surat domisili |
jawaban |
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan maka setiap warga penduduk wajib melapor kepada Disdudukcapil didaerah asal. |
Pertanyaan |
Apakah Kantor Lurah bisa mengeluarkan Surat keterangan Domisili bagi WNA |
Jawaban |
Bisa dengan Persyaratan 1. Surat pengantar dari RT 2 Paspor 3.Kartu indentitas sementara ( Jika Ada ) |
Pertanyaan |
Apakah kami bisa mencek kembali surat masuk dan surat keluar
|
Jawaban |
Bisa karena : 1. Setiap surat masuk dan isian lembar disposisi pimpinan akan di scan dan di input ke Aplikasi King”s Luki. 2. Setiap surat keluar yang akan dikirim terlebih dahulu di scan dan di input ke Aplikasi King”s Luki. 3. Aplikasi King”s Luki adalah sebuah aplikasi yang bertujuan untuk menyimpan surat masuk dan surat keluar secara digital sehingga memudahkan dalam menelusuri setiap surat .
|
Pertanyaan |
Bagaimana cara mengajukan izin pada Aplikasi Absensi Online
|
Jawaban |
1. Bahwa setiap PNS yang mengajukan izin harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung. Izin yang telah disetujui oleh atasan langsung akan di acc pada aplikasi oleh admin dan diketahui oleh Ka.Subbag Umum dan Kepegawaian. 2. Untuk PNS yang mengajukan izin sakit agar melampirkan surat keterangan sakit dari dokter ataupun dari fasilitas kesehatan.Izin yang telah disetujui oleh atasan langsung akan di acc pada aplikasi oleh admin dan diketahui oleh Ka.Subbag Umum dan Kepegawaian.
|
Pertanyaan |
Kendaraan dinas perlu di cek dan di perbaiki,bagaimana prosedurnya |
Jawaban |
1. Mengisi blanko permintaan pengecekan kendaraan 2. Membawa blanko yang telah di setujui oleh pengurus barang ke pihak bengkel yang telah di tunjuk.
|
Pertanyaan |
Bagaimana izin pemakaian aula kantor |
Jawaban |
1. Mengajukan surat permohonan peminjaman aula untuk acara dengan mencantumkan jumlah peserta. 2. Aula bisa dipakai setelah mendapat persetujuan dari pimpinan . 3. Mencek kesiapan sarana dan prasarana aula sehari menjelang acara.
|
Pertanyaan |
Bolehkah mengajukan peminjaman alat kantor |
Jawaban |
1. Mengisi formulir peminjaman alat dan diketahui oleh Ka.Subbagian Umum dan Kepegawaian. 2. Alat yang dipinjamkan untuk menunjang kegiatan di tingkat kantor camat dan kantor lurah. |
Pertanyaan |
Bagaimana dan syaratnya masuk ke DTKS ? |
Jawaban |
1.Mendaftar ke kantor lurah melalui operator PSM dengan membawa Kartu Keluarga yang sudah pakai Barcode dengan pekerjaan kepala keluarga adalah buruh,tani,sopir dll. |
Pertanyaan |
Bagaimana pengurusan kartu kis/bpjs Pemerintah mati , tidak bisa lagi dipakai? |
Jawaban |
Melapor pada PSM kelurahan dengan membawa kartu bpjs serta Kartu Keluarga kami di kelurahan mengajukan/memasukkan Data yang bersangkutan kembali ke Dinas Sosial dengan kerjasama dengan TKSK Kecamatan. |
Pertanyaan |
Bagaimana pengurusan DTKS dan BPJS dari luar daerah Kota Padang untuk masuk ke Kota Padang? |
Jawaban |
Melapor ke TKSK Kecamatan dan Dinas Sosial Kota Padang. |
Pertanyaan |
Bagaimana pengurusan warga sakit parah tapi tidak mempunyai BPJS? |
Jawaban |
Disarankan untuk berobat ke rumah sakit daerah dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu,KTP dan Kartu Keluarga. |
Pertanyaan |
Bagaimana pengurusan KIP Kuliah? |
Jawaban |
Masuk dulu ke DTKS dengan daftar bagi yang belum masuk DTKS bagi yang sudah mempunyai DTKS kami memberikan SKTM dengan melampirkan NO.ID DTKS ke operator sekolah yang bersangkutan. |
Pertanyaan |
Bagaimaana pengurusan Kartu Keluarga Sejahtera yang tidak aktif lagi? |
Jawaban |
Kelurahan melalui PSM melapor ke TKSK Kecamatan , TKSK langsung melapor ke Dinas Sosial Kota Padang. |
Pertanyaan |
Apa syarat pengurusan NA GADIS dan NA Janda/Duda? |
Jawaban |
1.KK, KTP pengantin serta kedua orang tua,Ijazah SMA,pas poto kedua pengantin serta pengantar RT. Kalau Janda/Duda harus melengkapi asaurat Kematian atau Surat akte Cerai calon pengantin. |
Pertanyaan |
Apa itu PBG? |
Jawaban |
PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan perubahan nomenklatur dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) |
Pertanyaan |
Bagaimana Cara Pengurusan PBG / IMB? |
Jawaban |
Calon Pengurus menyiapkan : 1. Mengisi Formulir Pengurusan ; Ø KRK Ø PBG / IMB 2. Terlebih dahulu di urus KRK, setelah berkas pengurusan KRK selesai, calon pengurus mengurus KRK ke Dinas PUPR 3. Selanjutnya PUPR mengadakan survey lapangan ke lokasi 4. Jika hasil survey menyatakan hasil layak, maka di keluarkan KRK nya 5. Setelah KRK keluar mendaftar baru mengurus PBG melalui SIMBG |
Pertanyaan |
Apa itu SIMBG? |
Jawaban |
SIMBG adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Informasi ini di dapatkan melalui Website : http;//simbg.pu.go.id |
Pertanyaan |
Berapa lama proses pengurusan : 1. KRK 2. PBG / IMB |
Jawaban |
1. Proses pengurusan KRK sesuai SOP maksimal 21 hari kerja 2. Demikian juga dengan pengurusan PBG / IMB lamanya 21 hari kerja juga |
Pertanyaan |
Berapa kira-kira nilai rupiah/meter untuk pengurusan PBG / IMB? |
Jawaban |
Tergantung keadaan bangunan,karena pengurusan PBG / IMB melalui SIMBG untuk tanah kosong berbeda dengan tanah yang sudah didirikan bangunan |
Pertanyaan |
Apa itu PBG? |
Jawaban |
PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan perubahan nomenklatur dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) |
Pertanyaan |
Bagaimana Cara Pengurusan PBG / IMB? |
Jawaban |
Calon Pengurus menyiapkan : 1. Mengisi Formulir Pengurusan ; Ø KRK Ø PBG / IMB 2. Terlebih dahulu di urus KRK, setelah berkas pengurusan KRK selesai, calon pengurus mengurus KRK ke Dinas PUPR 3. Selanjutnya PUPR mengadakan survey lapangan ke lokasi 4. Jika hasil survey menyatakan hasil layak, maka di keluarkan KRK nya 5. Setelah KRK keluar mendaftar baru mengurus PBG melalui SIMBG |
Pertanyaan |
Apa itu SIMBG? |
Jawaban |
SIMBG adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Informasi ini di dapatkan melalui Website : http;//simbg.pu.go.id |
Pertanyaan |
Berapa lama proses pengurusan : 1. KRK 2. PBG / IMB |
Jawaban |
1. Proses pengurusan KRK sesuai SOP maksimal 21 hari kerja 2. Demikian juga dengan pengurusan PBG / IMB lamanya 21 hari kerja juga |
Pertanyaan |
Berapa kira-kira nilai rupiah/meter untuk pengurusan PBG / IMB? |
Jawaban |
Tergantung keadaan bangunan,karena pengurusan PBG / IMB melalui SIMBG untuk tanah kosong berbeda dengan tanah yang sudah didirikan bangunan |
Pertanyaan |
Bagaimana cara mendaftar di DTKS dan apa saja persyaratanya |
Jawaban |
Cara mendaftar DTKS dapat dilakukan secara langsung maupun online - Untuk daftar langsung, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah di Tingkat Kelurahan (Muskel) - Untuk daftar DTKS secara Online lewat HP dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store - Persyaratan daftar DTKS - Pendaftar DTKS harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin - Pendaftar DTKS bukan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri - Pendaftar DTKS harus Warga Negara Indonesia yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP - |