_

FAQ

  • 16 Februari 2023
  • 858 Kali Dilihat
  • Puji Liswara
  • Pertanyaan

    Bagaimana mengajukan Pindah antar kecamatan

    Jawaban

    1. Mengajukan pindah bisa melalui paten kecamatan dan bisa melalui online  dengan membawa dokumen persyaratan : KK dan menuliskan alamat yang lengkap. Melaui online sirancak.disdukcapil.padang.go.id video tutorial cara membuat akun di si RANCAK

    2. Untuk yang terkendala dalam pelayanan dapat bertanya melalui nomor Hotline Disdukcapilkota Padang di Nomor 089513654917( Hanya melalui chat Via WA) di hari kerja ( senin-Jumat) dan Jma kerja ( 08:00 -16:00 WIB)

     

    Pertanyaan

    Apakah KTP eL harus di perpanjang yang sudah habis masa berlakunya

    Jawaban

    Semua KTP el yang sudah diterbitkan sebelum UUD Nomor 24 Tahun 2013 diberlakukan ( KTP 2011 secara otomatis di tetapkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu di perpanjang kembali 

    Pertanyaan

    Status Pekerjaan sudah berobah di dalam Kartu Keluarga ( KK ) Karyawan swasta menjadi Buruh Harian Lepas pada saat pengurusan sekolah anak  data masih berstatus Karyawan Swasta

    Jawaban

    Silahkan datang ke Dinas Dukcapilkota padang dengan membawa dokumen persyaratan KK dan KTP untuk mengaktifkan NIK dan KK dan status pekerjaan
     

    Pertanyaan

    Mengubah Kartu Keluarga ( KK ) yang baru menikah

    Jawaban

    1Persyaratan KK orang tua Buku Nikah yang membuat KK baru Surat Pindah     di melalui Kecamatan

    2.Pindah antar kota provinsi dan kabupaten melalui online  sirancak.disdukcapil.padang.go.idvideo tutorial cara membuat akun di si RANCAK

     

    Pertanyaan

    Bagaimana mengurus Kartu Keluarga sedangkan Data  tidak ditemukan

    Jawaban

    Silahkan datang melalui Paten Kecamatan dengan mengisi F101 diketahui lurah yang ditandatangani camat dan Capil dengan membawa surat pengantar di ketahui RT/RW,  Surat Keterangan tempat Tinggal di kantor lurah

    Pertanyaan

    Apakah saya sudah keluar dari Kartu keluarga ( KK ) ibu saya atau belum karena saya sudah pernah mengaukan pindah ke pariaman

    Jawaban

    Silahkan datang melalui Paten Kecamatan  dengan persyaratan membawa KK orang tua ajukan print KK

    Pertanyaan

    Bagaimana mengurus KTP -el yang rusak

    Jawaban

    Pengurusan KTP-el melalui online  sirancak.disdukcapil.padang.go.id Dokumen persyaratan KTP yang rusak KK Foto Selfi.

     

    Pertanyaan

    Bagaimana memperbaruhi Kartu Keluarga ( KK ) yang lama menjadi KK Barcode

    Jawaban

    Silahkan datang melalui Paten Kecamatan dengan membawa Kartu Keluarga

    ( KK ) dan Surat Nikah ajukan cetak melalui paten kecamatan

    Pertanyaan

    Bagaimana cara membuat Akte kelahiran

    Jawaban

    Cara membuat akte kelahiran online sirancak.disdukcapil.padang.go.id video tutorial cara membuat akun di si RANCAK

    Dokumen persyaratan : KK, Akte Bidan, KTP Pasangan Surat Nikah

    Pertanyaan

    Apakah ada aturan tentang kelurahan yang tidak bisa mengeluarkan surat domisili

    jawaban

    Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah dirubah  dengan Undang-undang nomor  24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan maka setiap warga penduduk wajib melapor kepada Disdudukcapil didaerah asal.

    Pertanyaan

    Apakah Kantor Lurah bisa mengeluarkan Surat keterangan Domisili bagi WNA

    Jawaban

    Bisa dengan Persyaratan 1. Surat pengantar dari RT 2 Paspor 3.Kartu indentitas sementara  ( Jika Ada )

     

    Pertanyaan

    Apakah kami bisa mencek kembali surat masuk dan surat keluar

     

     

    Jawaban

     

    Bisa karena :

    1. Setiap surat masuk dan isian lembar disposisi pimpinan akan di scan dan di input  ke Aplikasi King”s Luki.

    2. Setiap surat keluar yang akan dikirim terlebih dahulu di scan dan di input ke Aplikasi King”s Luki.

    3. Aplikasi King”s Luki adalah sebuah aplikasi yang bertujuan untuk menyimpan surat masuk dan surat keluar secara digital sehingga memudahkan dalam menelusuri setiap surat .

     

     

    Pertanyaan

    Bagaimana cara mengajukan izin pada Aplikasi Absensi Online

     

    Jawaban

     

    1.  Bahwa setiap PNS yang mengajukan izin harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung. Izin yang telah disetujui oleh atasan langsung akan di acc pada aplikasi oleh admin dan diketahui oleh Ka.Subbag Umum dan Kepegawaian.

    2. Untuk PNS yang mengajukan izin sakit agar melampirkan surat keterangan sakit dari dokter ataupun dari fasilitas kesehatan.Izin yang telah disetujui oleh atasan langsung akan di acc pada aplikasi oleh admin dan diketahui oleh Ka.Subbag Umum dan Kepegawaian.

     

    Pertanyaan

    Kendaraan dinas perlu di cek dan di perbaiki,bagaimana prosedurnya

    Jawaban

    1. Mengisi blanko permintaan pengecekan kendaraan

    2. Membawa blanko yang telah di setujui oleh pengurus barang ke pihak bengkel yang telah di tunjuk.

     

    Pertanyaan

    Bagaimana izin pemakaian aula kantor

    Jawaban

    1. Mengajukan surat permohonan peminjaman aula untuk acara dengan mencantumkan jumlah peserta.

    2. Aula bisa dipakai setelah mendapat persetujuan dari pimpinan .

    3. Mencek kesiapan sarana dan prasarana aula sehari menjelang acara.

     

    Pertanyaan

    Bolehkah mengajukan peminjaman alat kantor

    Jawaban

    1. Mengisi formulir peminjaman alat dan diketahui oleh Ka.Subbagian Umum dan Kepegawaian.

    2. Alat yang dipinjamkan untuk menunjang kegiatan di tingkat kantor camat dan kantor lurah.

     

    Pertanyaan

    Bagaimana dan syaratnya masuk ke DTKS ?

    Jawaban

    1.Mendaftar ke kantor lurah melalui operator PSM dengan membawa Kartu Keluarga yang sudah pakai Barcode dengan pekerjaan kepala keluarga adalah buruh,tani,sopir dll.

    Pertanyaan

    Bagaimana pengurusan kartu kis/bpjs Pemerintah mati , tidak bisa lagi dipakai?

    Jawaban

    Melapor pada PSM kelurahan dengan membawa kartu bpjs serta Kartu Keluarga kami di kelurahan mengajukan/memasukkan Data yang bersangkutan kembali ke Dinas Sosial dengan kerjasama dengan TKSK Kecamatan.

    Pertanyaan

    Bagaimana pengurusan DTKS dan BPJS dari luar daerah Kota Padang untuk masuk ke Kota Padang?

    Jawaban

    Melapor ke TKSK Kecamatan dan Dinas Sosial Kota Padang.

    Pertanyaan

    Bagaimana pengurusan warga sakit parah tapi tidak mempunyai BPJS?

    Jawaban

    Disarankan untuk berobat ke rumah sakit daerah dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu,KTP dan Kartu Keluarga.

    Pertanyaan

    Bagaimana pengurusan KIP Kuliah?

    Jawaban

    Masuk dulu ke DTKS dengan daftar bagi yang belum masuk DTKS bagi yang sudah mempunyai DTKS kami memberikan SKTM dengan melampirkan NO.ID DTKS ke operator sekolah yang bersangkutan.

    Pertanyaan

    Bagaimaana pengurusan Kartu Keluarga Sejahtera yang tidak aktif lagi?

    Jawaban

    Kelurahan melalui PSM melapor ke TKSK Kecamatan , TKSK langsung melapor ke Dinas Sosial Kota Padang.

    Pertanyaan

    Apa syarat pengurusan NA GADIS dan NA Janda/Duda?

    Jawaban

    1.KK, KTP pengantin serta kedua orang tua,Ijazah SMA,pas poto kedua pengantin serta pengantar RT. Kalau Janda/Duda harus melengkapi asaurat Kematian atau Surat akte Cerai calon pengantin.

     

    Pertanyaan

    Apa itu PBG?

    Jawaban

    PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan perubahan nomenklatur dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

    Pertanyaan

    Bagaimana Cara Pengurusan PBG / IMB?

    Jawaban

    Calon Pengurus menyiapkan :

    1. Mengisi Formulir Pengurusan ;

    Ø    KRK

    Ø    PBG / IMB

    2. Terlebih dahulu di urus KRK, setelah berkas pengurusan KRK selesai, calon pengurus mengurus KRK ke Dinas PUPR

    3. Selanjutnya PUPR mengadakan survey lapangan ke lokasi

    4. Jika hasil survey menyatakan hasil layak, maka di keluarkan KRK nya

    5. Setelah KRK keluar mendaftar baru mengurus PBG melalui SIMBG

    Pertanyaan

    Apa itu SIMBG?

    Jawaban

    SIMBG adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

    Informasi ini di dapatkan melalui Website : http;//simbg.pu.go.id

    Pertanyaan

    Berapa lama proses pengurusan :

    1. KRK

    2. PBG / IMB

    Jawaban

    1.  Proses pengurusan KRK sesuai SOP maksimal 21 hari kerja

    2.  Demikian juga dengan pengurusan PBG / IMB lamanya 21 hari kerja juga

    Pertanyaan

    Berapa kira-kira nilai rupiah/meter untuk pengurusan PBG / IMB?

    Jawaban

    Tergantung keadaan bangunan,karena pengurusan PBG / IMB melalui SIMBG untuk tanah kosong berbeda dengan tanah yang sudah didirikan bangunan

     

    Pertanyaan

    Apa itu PBG?

    Jawaban

    PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan perubahan nomenklatur dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

    Pertanyaan

    Bagaimana Cara Pengurusan PBG / IMB?

    Jawaban

    Calon Pengurus menyiapkan :

    1. Mengisi Formulir Pengurusan ;

    Ø    KRK

    Ø    PBG / IMB

    2. Terlebih dahulu di urus KRK, setelah berkas pengurusan KRK selesai, calon pengurus mengurus KRK ke Dinas PUPR

    3. Selanjutnya PUPR mengadakan survey lapangan ke lokasi

    4. Jika hasil survey menyatakan hasil layak, maka di keluarkan KRK nya

    5. Setelah KRK keluar mendaftar baru mengurus PBG melalui SIMBG

    Pertanyaan

    Apa itu SIMBG?

    Jawaban

    SIMBG adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

    Informasi ini di dapatkan melalui Website : http;//simbg.pu.go.id

    Pertanyaan

    Berapa lama proses pengurusan :

    1. KRK

    2. PBG / IMB

    Jawaban

    1.  Proses pengurusan KRK sesuai SOP maksimal 21 hari kerja

    2.  Demikian juga dengan pengurusan PBG / IMB lamanya 21 hari kerja juga

    Pertanyaan

    Berapa kira-kira nilai rupiah/meter untuk pengurusan PBG / IMB?

    Jawaban

    Tergantung keadaan bangunan,karena pengurusan PBG / IMB melalui SIMBG untuk tanah kosong berbeda dengan tanah yang sudah didirikan bangunan

     

    Pertanyaan

    Bagaimana cara mendaftar di DTKS dan apa saja persyaratanya

    Jawaban

    Cara mendaftar DTKS dapat dilakukan secara langsung maupun online

    -  Untuk daftar langsung, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah di Tingkat Kelurahan (Muskel)

    - Untuk daftar DTKS secara Online lewat HP dengan mengunduh  aplikasi Cek Bansos di Play Store

    - Persyaratan daftar DTKS

    - Pendaftar DTKS harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin

    - Pendaftar DTKS bukan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri

    - Pendaftar DTKS harus Warga Negara Indonesia  yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP

    -